twitter


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) dengan perincian sebagai berikut :

1. Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Umum MPR tahun 1999 (tanggal 14 sampai dengan 21 Oktober 1999).
2. Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2000 (tanggal 7 sampai dengan 18 Agustus 2000).
3. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2001 (tanggal 1 sampai dengan 9 November 2001).
4. Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2002 (tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus 2002).

UUD 1945 sebelum Amandemen , terdiri atas :
1. Pembukaan
2. Batang tubuh, terdiri dari :
      a). 16 Bab
      b). 37 Pasal
      c). 49 Ayat
      d). 4 Pasal aturan peralihan
      e). 2 Ayat aturan tambahan
3. Penjelasan

UUD 1945 sesudah Amandemen , terdiri atas :
1. Pembukaan 
2. Pasal-pasal , yang terdiri dari :
      a). 21 Bab
      b). 73 Pasal
      c). 170 Ayat
      d). 3 Pasal aturan peralihan
      e). 2 Pasal aturan tambahan

0 komentar:

Posting Komentar